Share

Berani Naikkan Harga Motor Listrik Bersubsidi, Hukuman Ini Menanti

Muhamad Fadli Ramadan, MNC Portal · Jum'at 24 Maret 2023 23:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 24 53 2786974 berani-naikkan-harga-motor-listrik-bersubsidi-hukuman-ini-menanti-DDCAwsD9BF.jpeg Ilustrasi. (Foto: Gesits)

JAKARTA – Regulasi terkait dengan pemberian subsidi motor listrik tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Selain memuat terkait mekanisme pemberian subsidi, regulasi ini juga membahas terkait dengan sanksi kepada merek motor penerima subsidi.

Sekadar informasi, Permen Perindustrian No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Berdasarkan regulasi tersebut, merek penerima subsidi bakal diancam sanksi apabila kedapatan menaikkan harga penyerahan KBLBB roda dua ke konsumen sebelum pajak daerah, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama.

“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” kata Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kemenperin, dalam keterangan tertulis.

Pada pasal 12 ayat 3 juga disebutkan, inkonsistensi pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Pasal 11 Lembaga Verifikasi Independen (LVI), akan direkomendasikan kepada KPA untuk mencabut KBL berbasis baterai roda dua dari peserta penerima bantuan.

Adapun jenis motor listrik penerima potongan harga terdaftar dalam sistem informasi bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua (Sisapira). Motor yang terdaftar pada sisapira harus memenuhi TKDN.

Follow Berita Okezone di Google News

(CDV)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini