Share

TKDN 40% Dapat Subsidi Kendaraan Listrik, Pengamat: Minimal 85%

Citra Dara Vresti Trisna, Okezone · Minggu 09 April 2023 21:31 WIB
https: img.okezone.com content 2023 04 09 52 2795721 tkdn-40-dapat-subsidi-kendaraan-listrik-pengamat-minimal-85-YFvVbm7PM5.JPG Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA – Pemerintah sedang menggencarkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Di tengah upaya tersebut, sejumlah pihak menginginkan agar pasar kendaraan listrik dalam negeri tidak dikuasai oleh produk impor.

Hal itu disampaikan Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi, dikutip dari Antara, Minggu (9/4/2023). Fahmy meminta pemerintah agar lebih waspada pada banjir produk kendaraan listrik impor di Indonesia.

Diketahui, pemerintah telah mengetok palu terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) per 1 April 2023. Keputusan tersebut berlaku untuk kendaraan listrik roda empat dan bus.

Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan transfer teknologi harus terjadidalam lima tahun. Apabila prasyarat tersebut dipenuhi, kata Fahmi, kendaraan listrik akan dapat diproduksi sendiri oleh anak bangsa.

Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan

Follow Berita Okezone di Google News

(CDV)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini