JAKARTA – Mudik lebaran menggunakan sepeda motor dianggap lebih ekonomis dan efisien. Tapi, ada aturan tersendiri bagi pemudik yang menggunakan barang. Pelanggar aturan barang bawaan dapat dedenda hingga Rp3 juta.
Biasanya, saat mudik semua barang ingin di bawa pulang ke kampung halaman. Sehingga pengendara motor menjejalkan banyak barang di atas motor, hingga melebihi kapasitas dan membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lain.
Dikutip dari Wahana Honda, terangkum aturan membawa barang dengan sepeda motor yang sesuai dengan aturan berlaku.
Barang bawaan pemudik motor tidak boleh melebihi panjang setang motor. Hal ini dianggap berbahaya karena mengurangi ruang gerak pengemudi dan berpotensi menyenggol pengendara lain.
2. Jangan terlalu berat
Pemudik diperbolehkan membawa barang bawaan selama barang tersebut tidak terlalu berat. Pada buku kendaraan terdapat beban maksimal barang bawaan yang bisa dibawa.
Membawa barang yang terlalu berat dapat merusak suspense kendaraan bermotor. Selain itu, barang bawaan yang terlalu berat dapat membuat mesin bermasalah.
Barang bawaan yang dibawa pengemudi juga dilarang lebih tinggi dari pengendara. Membawa barang yang melewati tinggi pengemudi dapat mempengaruhi keseimbangan ketika berkendara.
4. Wajib diikat kuat
Barang di atas motor harus diikat kuat agar tidak bergerak ketika melintasi jalanan yang tidak rata. Barang yang ikut bergerak ketika jalan tak rata dapat membahayakan pengemudi.
Follow Berita Okezone di Google News