Share

Aturan Bawa Barang bagi Pemudik Motor, Kesalahan Didenda Rp3 Juta

Muhamad Fadli Ramadan, MNC Portal · Jum'at 21 April 2023 22:24 WIB
https: img.okezone.com content 2023 04 21 53 2802439 aturan-bawa-barang-bagi-pemudik-motor-kesalahan-didenda-rp3-juta-lz23IT92ks.jpeg Ilustrasi pemudik motor. (Foto: Doc.Okezone)

JAKARTA – Mudik lebaran menggunakan sepeda motor dianggap lebih ekonomis dan efisien. Tapi, ada aturan tersendiri bagi pemudik yang menggunakan barang. Pelanggar aturan barang bawaan dapat dedenda hingga Rp3 juta.

Biasanya, saat mudik semua barang ingin di bawa pulang ke kampung halaman. Sehingga pengendara motor menjejalkan banyak barang di atas motor, hingga melebihi kapasitas dan membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lain.

Dikutip dari Wahana Honda, terangkum aturan membawa barang dengan sepeda motor yang sesuai dengan aturan berlaku.

Barang bawaan pemudik motor tidak boleh melebihi panjang setang motor. Hal ini dianggap berbahaya karena mengurangi ruang gerak pengemudi dan berpotensi menyenggol pengendara lain.

2. Jangan terlalu berat

Pemudik diperbolehkan membawa barang bawaan selama barang tersebut tidak terlalu berat. Pada buku kendaraan terdapat beban maksimal barang bawaan yang bisa dibawa.

Membawa barang yang terlalu berat dapat merusak suspense kendaraan bermotor. Selain itu, barang bawaan yang terlalu berat dapat membuat mesin bermasalah.

Barang bawaan yang dibawa pengemudi juga dilarang lebih tinggi dari pengendara. Membawa barang yang melewati tinggi pengemudi dapat mempengaruhi keseimbangan ketika berkendara.

4. Wajib diikat kuat

Barang di atas motor harus diikat kuat agar tidak bergerak ketika melintasi jalanan yang tidak rata. Barang yang ikut bergerak ketika jalan tak rata dapat membahayakan pengemudi.

Follow Berita Okezone di Google News

5. Jangan menutupi lampu-lampu

Barang bawaan pada motor juga dilarang menutupi lampu kendaraan. Barang yang menutupi lampu dapat mengakibatkan pengendara lain tidak dapat menangkap sinyal lampu kendaraan. 

Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Aturan tersebut mendapat pengecualian melalui PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 yang berbunyi dalam memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.

Namun, sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019 apabila pengendara sepeda motor membahayakan pengendara lain, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini