Share

7 Batasan Modifikasi Motor, Bisa Tak Kena Denda Rp24 Juta

Muhamad Fadli Ramadan, MNC Portal · Senin 24 April 2023 19:58 WIB
https: img.okezone.com content 2023 04 24 312 2803363 7-batasan-modifikasi-motor-bisa-tak-kena-denda-rp24-juta-mzhwze6qWS.JPG Ilustrasi. (Foto: Dok.Okezone)

JAKARTA – Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor dan berbeda dengan yang lainnya. Tapi, ada batasan dalam mengubah kendaraan yang apabila dilanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp24 juta.

Setiap pemilik motor pasti tergoda untuk melakukan modifikasi agar menjadi pusat perhatian saat berada di jalan. Jika tak terlalu ekstrem dan masih berpacu pada keselamatan, maka itu sah-sah saja untuk dilakukan.

Namun, pastikan kondisi motor yang dimodifikasi sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila tidak sesuai dengan identitas seperti di surat kendaraan setelah dimodifikasi, maka pemilik bisa dikenakan denda.

Berikut aturan atau ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum seperti dibagikan oleh Wahana Honda.

1. Mengubah warna kendaraan

Warna kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK dan BPKB dapat langsung kena tilang. Pemberian stiker boleh dilakukan selama tidak mendominasi kendaraan dan menutup warna aslinya.

Dimensi atau ukuran kendaraan sangat fatal apabila dimodifikasi. Karena, dimensi yang ada motor telah sesuai dengan uji tipe dan kelayakan ketika kendaraan didaftarkan.

3. Mengubah rangka

Setiap rangka motor memiliki nomor seri yang tercatat dalam STNK dan BPKB. Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.

Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan

Follow Berita Okezone di Google News

Jika ingin mengubah, rangka kendaraan biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi bukan untuk digunakan di jalan umum.

4. Mengubah kapasitas mesin

Sama dengan dimensi dan rangka, mesin motor juga dilarang untuk diubah. Kapasitas mesin mempengaruhi kecepatan kendaraan. Padahal pada STNK motor terdapat besaran kapasitas motor.

5. Tidak mengganti knalpot

Knalpot juga masuk dalam daftar komponen yang dilarang diotak-atik. Mengganti motor dengan knalpot racing dapat membuat mesin cepat panas dan klep cepat longgar. Efek buruk penggantian knalpot adalah karena isu lingkungan atau emisi kendaraan.

6. Tidak mengganti lampu

Ketentuan terkait sistem lampu dan pemantul cahaya tertuang pada PP Nomor 50 Tahun 2012. Lampu yang boleh digunakan hanya berwarna putih atau kuning muda dan selebihnya tidak direkomendasikan.

7. Tidak mengganti klakson 

Klakson adalah komponen yang juga paling sering diubah oleh pengguna motor. Ketentuan terkait klakson paling rendah adalah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Berdasarkan Pasal 227 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pelanggar sanksi dapat dipenjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp24.000.000.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini