JAKARTA – Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor dan berbeda dengan yang lainnya. Tapi, ada batasan dalam mengubah kendaraan yang apabila dilanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp24 juta.
Setiap pemilik motor pasti tergoda untuk melakukan modifikasi agar menjadi pusat perhatian saat berada di jalan. Jika tak terlalu ekstrem dan masih berpacu pada keselamatan, maka itu sah-sah saja untuk dilakukan.
Namun, pastikan kondisi motor yang dimodifikasi sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila tidak sesuai dengan identitas seperti di surat kendaraan setelah dimodifikasi, maka pemilik bisa dikenakan denda.
Berikut aturan atau ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum seperti dibagikan oleh Wahana Honda.
1. Mengubah warna kendaraan
Warna kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK dan BPKB dapat langsung kena tilang. Pemberian stiker boleh dilakukan selama tidak mendominasi kendaraan dan menutup warna aslinya.
Dimensi atau ukuran kendaraan sangat fatal apabila dimodifikasi. Karena, dimensi yang ada motor telah sesuai dengan uji tipe dan kelayakan ketika kendaraan didaftarkan.
3. Mengubah rangka
Setiap rangka motor memiliki nomor seri yang tercatat dalam STNK dan BPKB. Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.
Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan
Follow Berita Okezone di Google News