JAKARTA – Salah satu kewajiban pemilik mobil adalah membayar pajak tepat waktu. Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda.
Selain menambah pengeluaran, keterlambatan membayar pajak dapat membuat denda keterlambatan terus menumpuk. Umumnya, keterlambatan membayar denda pajak akan dikenakan 25% dalam setahun.
Tapi jika Anda telat bayar pajak dalam beberapa bulan saja Anda hanya cukup menghitungnya dengan membagi besaran biaya denda tahunan dengan jumlah bulan saat anda menunggak pajak.
Rumus perhitungan denda telat pajak mobil yaitu PKB x 25% x (berapa bulan pajak yang ditunggak kemudian dibagi 12 bulan) + denda SWDKLLJ.
Supaya kalian lebih memahami nya lagi, kalian bisa perhatikan beberapa contoh perhitungan denda telat bayar pajak berikut seperti yang telah dikutip dari laman Daihatsu:
Jika PKB mobil anda sebesar Rp1.500.000 dengan denda SWDKLLJ kena sebesar Rp100.000, lalu kalian telat membayarnya dalam dua bulan maka kalian wajib bayar denda sebesar berikut ini.
Rumus: PKB x 25% x (berapa bulan menunggak pajak lalu dibagi 12 bulan) ditambah lagi dengan denda SWDKLLJ
Rp1.500.00 x 25% x 2/12 + Rp100.000 = Rp162.000
Maka yang perlu dibayar sebesar Rp162.000 jika telat selama 2 bulan.
Follow Berita Okezone di Google News