JAKARTA – Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan, masih banyak perusahaan otobus atau PO bus yang menggunakan bus yang tak layak pakai untuk kegiatan usahanya.
Praktik memoles bodi bus agar terlihat baru sebenarnya diperbolehkan. Tapi, Sani menegaskan bahwa itu dilakukan dengan syarat ketat. Misalnya sasis, mesin, dan sistem keamanan lainnya dalam kondisi baik.
Peremajaan bodi dilakukan untuk menghemat anggaran, mengingat pemasukan yang menurun drastis akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, upaya memoles bus agar nampak baru ini juga dilakukan karena kondisi bus yang masih bagus.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan aturan mengenai batas usia operasuional bus. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pembatasan usia kendaraan paling lama adalah 25 tahun. Selain itu, terdapat juga berbagai syarat teknis yang harus ditaati operator bus sebagai standar pelayanan bagi seluruh armadanya.
“Kalau kita lihat di lapangan, bus yang sudah lewat dari 25 tahun namun operasi kan untuk angkutan kawasan tertentu. Namun tetap wajib KIR masih laik, tapi banyak yang beroperasi untuk jarak jauh bahkan antar pulau. Ini yang miris,” ujar Sani.
Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan
Follow Berita Okezone di Google News